kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.285   5,00   0,03%
  • IDX 7.549   58,54   0,78%
  • KOMPAS100 1.074   11,78   1,11%
  • LQ45 797   1,67   0,21%
  • ISSI 255   1,37   0,54%
  • IDX30 411   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   -0,57   -0,12%
  • IDX80 120   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

Ini Alasan Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Memiliki STPW


Jumat, 25 Agustus 2023 / 16:16 WIB
Ini Alasan Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Memiliki STPW
ILUSTRASI. Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Punya STPW. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengusaha waralaba atau franchise memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, pihaknya banyak sekali menemukan pengusaha yang membuka bisnisnya dengan mengklaim usaha waralaba, namun tidak memiliki STPW.

"Mereka bisa menggunakan istilah waralaba itu sendiri apabila mereka sudah memiliki STPW. Tapi ketika belum memiliki STPW, ya itu yang kami harapkan jangan memakai istilah waralaba karena banyak sekali di luar yang menggunakan istilah waralaba padahal mereka belum mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, itu dari kami," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di pameran Franchise di ICE BSD Tangerang, Jumat (25/8/2023).

"Ketika pelaku usaha tidak memiliki STPW, kita larang untuk menggunakan istilah itu," sambung Septo.

Baca Juga: Kinerja Jeblok, CSMI - Texas Chicken Pisah

Septo menjelaskan, STPW sendiri merupakan bukti pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) secara legal.

Franchisor wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sedangkan franchisee wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW.

"Ini lebih kelegalannya, ketika pelaku usaha punya konsep usaha yang bagus tapi kekurangan modal kan perlu mendapatkan mitra dia pakai istilah waralaba biasanya dia melakukan promosi, bisa menggunakan Waralaba. Sementara secara aturan di Kementerian Perdagangan tidak boleh pakai istikah waralaba tanpa memiliki STPW," ungkap dia.

Septo menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan ke lapangan untuk mengecek kepatuhan para pebisnis waralaba.

Baca Juga: Persaingan Semakin Ketat, Simak Prospek Saham Sektor Ritel

Septo bilang, apabila ditemui pelanggaran-pelanggaran terhadap aktivitas waralaba itu sendiri, pihaknya akan mendampingi dan memberikan edukasi hingga sampai mematuhi aturan.

"Tim kami juga melakukan pemantauan aktivitas usaha ketika ada sesuatu yang salah yang perlu diperbaiki yah kita perbaiki, kita ingatkan yang penting tujuan kami adalah bagaimana pelaku pelaku usaha baru ini yang mungkin tidak mengerti aturan diedukasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Punya STPW"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×