kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers ditolak


Rabu, 28 Juli 2021 / 07:00 WIB
Ini alasan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers ditolak


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (26/7) lalu. 

Berdasarkan keterangan tertulis Pan Brothers, majelis hakim menolak gugatan ini karena pengajuan PKPU Pan Brothers di Indonesia sama dengan proses moratorium di Singapura. Dengan begitu, dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU ini.

Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana. 

"Majelis hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih dua yurisdiksi hukum penyelesaian perkara," tutur jajaran direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (27/7).

Baca Juga: Ini alasan API minta PKPU Pan Brothers (PBRX) dihentikan sementara

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 28 Juni 2021, Pan Brothers dan anak usahanya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura sampai dengan 28 Desember 2021.

Oleh karena itu, sampai dengan tanggal tersebut, pihak-pihak lain tidak dapat melakukan sejumlah langkah hukum terhadap Pan Brothers kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Selain itu, isi putusan dari terhadap PKPU Pan Brothers juga berisi, pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan.

Kedua, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan.

 

Ketiga, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan selain proses hukum berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 (Act 40 of 2018) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Proses hukum tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Semua hal di atas hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan berdasarkan perjanjian sewa barang, perjanjian sewa beli, maupun perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.

Keenam, penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan harus dicegah. Pencegahan ini juga berlaku untuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act (Cap.61).

Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain. 

Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) layangkan PKPU kepada dua anak usaha Atlas Resources (ARII)

"Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan moratorium di Singapura, maka seluruh kreditur perusahaan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap putusan moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan," ucap direksi Pan Brothers.

Untuk ke depannya, perusahaan akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.

Sebelumnya, PBRX tengah berupaya untuk memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi di luar pengadilan.

Sebagai pengingat, Maybank Indonesia mengajukan gugatan PKPU ini pada Kamis (27/5) terkait dengan utang Pan Brothers dalam fasilitas bilateral dengan Maybank sebesar Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Dengan ditolaknya gugatan PKPU ini, Maybank diharuskan untuk membayar seluruh biaya perkara.

Selanjutnya: Saham SRIL, WSBP, KRAH keluar dari daftar pemantauan khusus BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×