kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Ini alasan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers ditolak


Rabu, 28 Juli 2021 / 07:00 WIB
Ini alasan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers ditolak


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (26/7) lalu. 

Berdasarkan keterangan tertulis Pan Brothers, majelis hakim menolak gugatan ini karena pengajuan PKPU Pan Brothers di Indonesia sama dengan proses moratorium di Singapura. Dengan begitu, dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU ini.

Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana. 

"Majelis hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih dua yurisdiksi hukum penyelesaian perkara," tutur jajaran direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (27/7).

Baca Juga: Ini alasan API minta PKPU Pan Brothers (PBRX) dihentikan sementara

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 28 Juni 2021, Pan Brothers dan anak usahanya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura sampai dengan 28 Desember 2021.

Oleh karena itu, sampai dengan tanggal tersebut, pihak-pihak lain tidak dapat melakukan sejumlah langkah hukum terhadap Pan Brothers kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Selain itu, isi putusan dari terhadap PKPU Pan Brothers juga berisi, pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan.

Kedua, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan.

 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×