kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Ini agenda Jokowi bertandang ke Muhamadiyah


Rabu, 24 Desember 2014 / 12:31 WIB
Ini agenda Jokowi bertandang ke Muhamadiyah
ILUSTRASI. Bleach: Thousand-Year Blood War Part 2 Episode 14, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo juga meminta pendapat PP Muhammadiyah terkait kebijakan pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba. Lima terpidana mati, tiga di antaranya terkait kasus narkoba, akan dieksekusi pada bulan Desember 2014 ini.

"Tadi kami minta pandangan dan saran dari Muhammadiyah berkaitan dengan hukuman mati," kata Jokowi, seusai pertemuan, di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Selain mengenai hukuman mati, Jokowi juga meminta saran terkait penanganan radikalisme di Indonesia. Ia menilai, gerakan radikalisme harus segera diantisipasi semaksimal mungkin sebelum meluas.

"Dua hal itu saja yang disampaikan ke beliau-beliau," kata Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Adapun Muhammadiyah diwakili oleh Wakil Ketua Umum Abdul Malik Fadjar dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin tak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Sebelumnya, Jokowi juga menyambangi Gedung PBNU dan membahas permasalahan serupa. (Ihsanudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×