kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini 8 kejahatan kapal FV Viking


Rabu, 16 Maret 2016 / 11:25 WIB
Ini 8 kejahatan kapal FV Viking


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan kapal besar buronan interpol yakni FV Viking di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3). 

"Kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat", kata Susi dalan ketarangan resminya.

Namun ternyata ada berbagai fakta yang belum banyak diketahui terkait kapal yang ditangkap disekitar Tanjung Uban, Bintan , Provinsi Kepulauan Riau, itu. Nah Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki berbagai fakta terkait kapal buronan interpol itu. Fakta-fakta itu yakni: 

1. Kapal Viking telah tercatat di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR. 

2. Kapal Viking sudah menjadi subyek dalam Purple Notice INTERPOL tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015. 

3. Selama 10 tahun terakhir, Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera setidaknya 8 negara yang berbeda. Namun sejatinya kapal berukuran 1.322 GT itu merupakan kapal yang tanpa kebangsaan (stateless vessel).

4. Saat masuk ke Indonesia, Automatic Identification System (AIS) atau sistem pelacakan otomatis kapal FV Viking dalam kondisi tidak gugup. Hal ini membuat kapal tersebut itu sulit dilacak. 

5. Kapal FV Viking masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran. Bahkan, juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 

6. Dari kegiatan penggeledahan di FV Viking, ditemukan tali jaring di atas kapal dengan panjang 71 kilometer, jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun sebanyak 7980 unit dengan panjang masing-masing 50 meter (total 399.000 meter atau 399 kilometer). Sayangnya, lokasi kegiatan penangkapan ikan FV. Viking tidak bisa diketahui sebab laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi tidak ditemukan. 

7. Dari berbagai dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand. 

8. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV. Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di Singapura. FV. Viking juga memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×