kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.164   22,94   0,32%
  • KOMPAS100 1.042   1,48   0,14%
  • LQ45 812   -0,03   0,00%
  • ISSI 225   -0,03   -0,01%
  • IDX30 425   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 509   -1,14   -0,22%
  • IDX80 117   -0,21   -0,18%
  • IDXV30 121   -0,59   -0,48%
  • IDXQ30 139   -0,08   -0,06%

Ini 5 rekomendasi Komisi I soal dugaan kebocoran data registrasi prabayar


Senin, 19 Maret 2018 / 22:16 WIB
Ini 5 rekomendasi Komisi I soal dugaan kebocoran data registrasi prabayar
ILUSTRASI. RAKER PENGAMANAN DATA PELANGGAN


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat kerja (Raker) Komis I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), operator seluler, menghasilkan beberapa rekomendasi. Empat jam raker berlangsung, berikut rekomendasi yang dihasilkan:

1. Komisi l DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan informatika (Keminfo) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu prabayar. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

2. Komisi I DPR RI mendesak Keminfo untuk menata sistem penanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara.

3. Dalam rangka memastikan Negara melindungi data pribadi pelanggan, Komisi l DPR Rl akan membentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam Rapat Internal Komisi l DPR RI.

4. Komisi I DPR RI mendesak Menkominfo untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat. Terkait informasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NlK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan pada proses registrasi nomor seluler kartu prabayar.

5. Komisi l DPR Rl mendesak Keminfo untuk mengoptimalkan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berhak.

Menkominfo, Rudiantara menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi itu. "Saya juga akan meminta operator untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,"ujar Rudiantara usai Raker di Komisi I DPR RI, Senin (19/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×