kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19


Rabu, 01 April 2020 / 19:01 WIB
Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Kementerian Perdagangan menargetkan ekspor melonjak hingga dua digit pada 2020 mendatang. Nilai ekspor pada triwulan III 2019 hanya sebesar 0,02%. Pertumbuhan tersebut


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan. Dalam hal ini perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak diperpajkang maksimal 6 bulan dari 3 bulan menjadi sembilan bulan.

Kemudian, perpanjangan jangka waktu penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperpanjang maksimal enam bulan untuk permohonan restitusi melalui pemeriksaan dan permohonan keberatan dari 12 bulan menjadi 18 bulan.

Selanjutnya, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari 6 bulan menjadi 12 bulan.

Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 70,1 triliun untuk dukung industri, ini kata pengusaha mamin

Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan dari 6 bulan menjadi 12 bulan. Sementara untuk pencairan lebih bayar pajak diperpanjang dari 1 bulan menjadi 2 bulan.

Kelima, fasilitas kepabeanan di mana memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabenanan selain yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada UU Kepabeanan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×