Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Keempat, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan. Dalam hal ini perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak diperpajkang maksimal 6 bulan dari 3 bulan menjadi sembilan bulan.
Kemudian, perpanjangan jangka waktu penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperpanjang maksimal enam bulan untuk permohonan restitusi melalui pemeriksaan dan permohonan keberatan dari 12 bulan menjadi 18 bulan.
Selanjutnya, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari 6 bulan menjadi 12 bulan.
Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 70,1 triliun untuk dukung industri, ini kata pengusaha mamin
Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan dari 6 bulan menjadi 12 bulan. Sementara untuk pencairan lebih bayar pajak diperpanjang dari 1 bulan menjadi 2 bulan.
Kelima, fasilitas kepabeanan di mana memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabenanan selain yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada UU Kepabeanan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News