Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali merilis layanan baru yang bertujuan untuk mempermudah Warga Negara Asing (WNA).
Melansir laman indonesia.go.id, ada dua inovasi layanan yang baru saja diperkenalkan Ditjen Imigrasi. Pertama, layanan visa kunjungan prainvestasi. Kedua, layanan visa kunjungan wisata.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sudah meluncurkan layanan visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA).
Dua layanan visa terbaru itu dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi dan wisatawan kelas atas.
Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan prainvestasi, warga negara asing (WNA) juga dapat memperpanjang electronic visa on arrival melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina).
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses.
Baca Juga: Paspor Bisa Jadi Dalam Sehari Lewat Jalur Ekspres, Catat Caranya
"Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pelancong mancanegara atau pebisnis asing pemegang e-VoA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, WNA akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya atau kegiatan bisnisnya, karena semua dapat diproses di mana pun dan kapan pun cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
Berbeda dengan permohonan visa on arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, e-VoA bisa diajukan dari mana pun melalui http://molina.imigrasi.go.id/. Seperti halnya e-Visa, permohonan e-VoA dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum WNA tiba di Indonesia.
Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan. Artinya, WNA dapat mengajukan e-VoA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VoA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor.
Meski pengajuan permohonan e-VoA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Ditjen Imigrasi menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan WNA benar-benar sudah memegang e-VoA sebelum tiba di Indonesia.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor yang Langsung Jadi dalam Satu Hari, Cek Juga Syaratnya