kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ini 15 program Kementerian Agama mencegah korupsi


Kamis, 22 November 2018 / 10:47 WIB
Ini 15 program Kementerian Agama mencegah korupsi


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan menyatakan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kementerian Agama (Kemnag) telah melakukan 15 program pencegahan korupsi.

Pencegahan korupsi di Kemnag menurut Nur Kholis dilaksanakan dalam dua kategori program. Pertama, melalui program yang sifatnya normatif seperti penetapan peraturan menteri agama (PMA), surat edaran dan sebagainya.

"Kedua, melalui program aksi yang sifatnya mitigasi dan dilakukan sebagai upaya early warning system," ujar Nur Kholis, dalam siaran pers, Kamis (22/11).

Dalam kesempatan tersebut, Nur Kholis yang juga menjabat Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal menguraikan 15 program cegah korupsi yang telah dilakukan Kemenag. Pertama, program Reformasi Birokrasi (RB). Program yang juga dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga ini berdampak positif di lingkungan Kemnag.

"Ini dapat dilihat dari indeks RB Kemenag yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, di mulai dari tahun 2014," tutur Nur Kholis.

Kedua, internalisasi lima nilai budaya kerja. Menurutnya didengungkannya program ini pada berbagai kesempatan memberikan dampak pada kesadaran ASN untuk bersikap lebih baik dalam organisasi.

"Lima nilai budaya kerja ini sebenarnya nilai yang digali dari kehidupan kita yang sejatinya, nilai-nilai ini telah kita jalankan tapi semula belum tersistematis," ujarnya.

Program ketiga dalam rangka pencegahan korupsi adalah Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Hal ini kemudian diperkuat dengan program keempat dan kelima, yakni keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan penulisan footer pada surat tugas yang berisi pelaksana tugas dilarang menerima gratifikasi.

Sementara program keenam dan ketujuh terkait dengan pengawasan eksternal, yakni Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Pada pelaporan LHKPN kita telah mendapatkan penghargaan. Hal ini membuktikan komitmen Kemenag untuk jadi pionir pencegahan korupsi," lanjut Nur Kholis.

Terkait LHKASN, Kemnag menjadi satu kementerian dengan tingkat ketaatan LHKASN tertinggi. "Padahal kita tahu jumlah ASN kita sangat banyak jika dibandingkan kementerian lain," kata Nur Kholis.

Program pencegahan korupsi di lingkungan Kemnag makin gencar disosialisasikan dengan keberadaan program kedelapan, yakni Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Saat ini, gerakan SPAK telah menjadi jantung pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.

"SPAK menjadi piranti yang strategis untuk mendesiminasi nilai-nilai anti korupsi," kata Nur Kholis.

Pencegahan korupsi juga dilakukan Kemnag pada unit pelayanan pada masyarakat. Penerapan PP 19/2015 tentang biaya nikah menjadi program kesembilan yang dilakukan guna pencegahan korupsi pada pelayanan KUA.

Kesepuluh, Kemnag juga melakukan injeksi nilai-nilai anti korupsi pada kurikulum yang diterapkan pada madrasah. Pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi juga dilakukan dengan keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Hal ini dilanjutkan dengan adanya probity audit dan pendampingan pembangunan fasillitas perguruan tinggi dengan dana SBSN. Tak ketinggalan, Nur Kholis menuturkan pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas juga menjadi salah satu cara Kemnag mencegah korupsi. Sebagai langkah pamungkas dalam transparansi layanan Kemnag, maka diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kita harap hingga Desember 2018, PTSP telah tersedia di 34 provinsi," kata Nur Kholis.

Program kelima belas yang baru saja dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi adalah penerapan SE Sekjen Kemnag nomor 7270 tahun 2018 tentang perjalanan dinas istri para pejabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×