Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Hal tersebut diumumkan BPOM setelah melakukan kegiatan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat yang dilakukan industri verifikasi.
BPOM menyebutkan, pihaknya telah melakukan desk verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.
Hal itu meliputi kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
"Hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi, periode 12 Desember 2023-31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Dengan tambahan 12 sirup, artinya BPOM telah menyatakan 1.174 produk sirup obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Baca Juga: Tak Berizin BPOM, Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand
BPOM akan lakukan pembekuan dan cabut izin edar BPOM menjelaskan bahwa persentase sirup obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirup obat yang menjadi obyek verifikasi pada 31 Januari 2024.
"Mempertimbangkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat telah selesai," jelas BPOM.
Meski begitu, BPOM akan melakukan pembekuan dan pencabutan nomor izin edar bagi sirup yang belum dinyatakan aman. BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan tersebut memberikan imbauan kepada pelaku usaha produsen obat agar menarik produk yang memengaruhi mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.
Hal itu, kata BPOM, sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana atau toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," ujar BPOM.
Baca Juga: Waspada, Temuan Zat Pemicu Kanker di Obat Jerawat