Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% tersebut dibagi dalam beberapa insentif yakni diskon 50% jika penelitian dan pengembangan penghasilan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri.
Kemudian, 25% jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri, juga yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri.
Lalu, 100% jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap komersialisasi. Terakhir, 25% jika penelitian dan pengembangan yang menghasilkan hal kekayaan intelektual berupa hak Paten dan Hak PVT mencapai tahap komersialisasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia
Sebagai catatan, ada beberapa kriteria penerima insentif untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Penelitian dan pengembangan dilakukan oleh wajib pajak (WP), selain WP yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusaha pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang PPh.
Baca Juga: Selain izin seumur tambang, pembeli produk hilir batubara juga harus tersedia
Mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP Nomor 45/2019. Penerima insentif juga harus memenuhi kriteria bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinil, memiliki ketidakpastian ata hasil karyanya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.
Langkah selanjutnya, untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, WP harus mengajukan permohonan melalui portal Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan proposal kegiatan penelitian dan pengembangan, serta surat keterangan fiskal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News