kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 10 Lokasi Karantina untuk Pelaku Perjalanan yang Tiba di Indonesia


Senin, 10 Januari 2022 / 04:30 WIB
Ini 10 Lokasi Karantina untuk Pelaku Perjalanan yang Tiba di Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperbarui aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri mulai awal tahun 2022. Kali ini, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Melansir indonesiabaik.id, kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari. 

Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.

Rincian negaranya yakni: 

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Angola
  4. Zambia
  5. Zimbabwe
  6. Malawi
  7. Mozambique
  8. Namibia
  9. Eswatini
  10. Lesotho
  11. United Kingdom (UK)
  12. Norwegia
  13. Denmark.

Baca Juga: Cegah Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara Ini

Di sisi lain, masa karantina dari luar negeri selama 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut. Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×