Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperbarui aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri mulai awal tahun 2022. Kali ini, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Melansir indonesiabaik.id, kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.
Rincian negaranya yakni:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
- United Kingdom (UK)
- Norwegia
- Denmark.
Baca Juga: Cegah Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara Ini
Di sisi lain, masa karantina dari luar negeri selama 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut. Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.