Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah antisipasi seiring cepatnya penyebaran varian omicron di dunia. Pemerintah pun menutup sementara waktu masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Termasuk juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Baca Juga: WHO: Meski Tidak Terlalu Parah, Varian Omicron Tak Boleh Dikategorikan Sebagai Ringan
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun. Lalu, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara tersebut, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan, WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.
Hal tersebut mengingat omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan omicron sangat tinggi,” kata Nadia dikutip dalam keterangan resmi, Minggu (9/1).
Diketahui penyebaran varian omicron kian mengkhawatirkan. Dara terbaru dilaporkan jumlah kasus Covid-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengkonfirmasi temuan omicron di wilayahnya.
Baca Juga: Waspada, Omicron Lebih Pandai Menghindari Kekebalan Tubuh Dibanding delta
Sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus omicron di Indonesia terus bertambah. Mayoritas kasus masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.
Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal. Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99% kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.
“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran omicron,” terang Nadia.
Kendati memiliki gejala yang ringan, Nadia berharap kewaspadaan masyarakat terus ditingkatkan guna menghindari penularan Covid-19 varian omicron. Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan Covid-19 serta vaksinasi untuk mencegah adanya keparahan jika terpapar.
Baca Juga: WHO: Sangat Tidak Mungkin Omicron akan Menjadi Varian Terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News