Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Juli 2022, pemerintah telah mengantongi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 37,91 triliun yang berasal dari setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kurnia Chairi mengungkapkan, BUMN dengan setoran dividen terbesar pada periode tersebut yakni dua anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
"BRI memberikan setoran dividen sebesar Rp 14,05 triliun. Sedangkan Bank Mandiri tercatat Rp 8,75 triliun," tutur Kurnia dalam perbincangan bersama media secara daring, Jumat (12/8).
Baca Juga: Hingga Juni 2022, Kemenkeu Catat PNBP dari Dividen BUMN Naik 24%
Setelah dua bank Himbara tersebut, ada Telkom dengan sumbangan dividen sebesar Rp 7,74 triliun, disusul dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 1,64 triliun dan Pelindo sebesar Rp 1,32 triliun.
Menurut Kurnia, sumbangan dari Pelindo pada periode tersebut juga tak lepas dari sektor transportasi yang menunjukkan pemulihan.
Selain itu, ada juga setoran dividen dari Inalum sebesar Rp 900 miliar, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 750 miliar, serta pembayaran dividen tahap pertama dari Pertamina sebesar Rp 730 miliar, dari total dividen sebesar Rp 2,92 triliun.
Kemudian, Semen Indonesia menyumbang dividen sebesar Rp 520 miliar dan PT SMI menyetor dividen sebesar Rp 460 miliar, serta setoran dividen dari BUMN lainnya tercatat Rp 1,06 triliun.
Kurnia juga menekankan, capaian PNBP dari dividen BUMN yang sudah dikumpulkan pemerintah, tercatat tumbuh 24% bila dibandingkan dengan periode Januari - Juli tahun sebelumnya. Bahkan, ini sudah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah, atau sudah mencakup 102,2% dari target.
Menurut Kurnia, pertumbuhan positif setoran dividen dari BUMN ini juga seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik. Selain karena kondisi pertumbuhan ekonomi yang membaik, peningkatan setoran dividen ini memang dipengaruhi oleh tingkat profitabilitas BUMN.
Ia mengaku, pada tahun 2020 dan tahun 2021, setoran dividen BUMN sempat anjlok karena adanya pandemi Covid-19 yang menghambat kinerja perekonomian, sekaligus menghambat kinerja perusahaan plat merah.
Baca Juga: Setoran Dividen BUMN Ciamik, Penerimaan PNBP KND Melesat 122%
Bila menilik data, setoran dividen BUMN pada tahun 2019 atau pada pra pandemi Covid-19, tercatat Rp 50,63 triliun. Ini naik 12% dari setoran tahun 2018 yang sebesar Rp 45,06 triliun.
Waktu pandemi Covid-19 terjadi, atau pada tahun 2020, setoran dividen turun 12% menjadi Rp 44,60 triliun. Bahkan, penurunan tetap berlanjut pada tahun 2021 sbesar 32%, sehingga pemerintah hanya mengantongi PNBP dari dividen BUMN sebesar Rp 30,50 triliun.
Meski sudah melampaui target, Kurnia mengaku pemerintah tetap akan terus menagih dividen dari BUMN untuk mengisi pundi-pundi negara.
"Pemerintah tetap mengumpulkan inventaris, melakukan validasi data termasuk pada dokumen RUPS yang disampaikan, kapan jatuh temponya? Kapan disetorkan? Akan kami tagihkan," jelasnya.
Hal ini karena, kadang-kadang perusahaan plat merah lupa untuk setor dan melaporkan hasil RUPS mereka. Dan untuk memaksimalkan upaya tersebut, ia akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk bisa mendapatkan informasi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News