Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Juli 2022, pemerintah telah mengantongi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 37,91 triliun yang merupakan setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kurnia Chairi mengatakan, capaian tersebut terpantau tumbuh 24% bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Bahkan, ini sudah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah, atau sudah mencakup 102,2% dari target. Setoran ini berasal dari klaster BUMN perbankan, telekomunikasi, industri mineral dan batubara, serta logistik.
Menurut Kurnia, pertumbuhan positif setoran dividen dari BUMN ini juga seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik.
"Cenderung positif, kita melihat ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang makin membaik, maka setoran kita pada tahun ini berhasil tumbuh 24%," tutur Kurnia dalam perbincangan bersama media secara daring, Jumat (12/8).
Baca Juga: Ini Sejumlah Tantangan yang Jadi Ganjalan APBN Tahun Depan
Selain karena kondisi pertumbuhan ekonomi yang membaik, peningkatan setoran dividen ini memang dipengaruhi oleh tingkat profitabilitas BUMN.
Ia mengaku, pada tahun 2020 dan tahun 2021, setoran dividen BUMN sempat anjlok karena adanya pandemi Covid-19 yang menghambat kinerja perekonomian, sekaligus menghambat kinerja perusahaan plat merah.
Bila menilik data, setoran dividen BUMN pada tahun 2019 atau pada pra pandemi Covid-19, tercatat Rp 50,63 triliun. Ini naik 12% dari setoran tahun 2018 yang sebesar Rp 45,06 triliun.
Waktu pandemi Covid-19 terjadi, atau pada tahun 2020, setoran dividen turun 12% menjadi Rp 44,60 triliun. Bahkan, penurunan tetap berlanjut pada tahun 2021 sebesar 32%, sehingga pemerintah hanya mengantongi PNBP dari dividen BUMN sebesar Rp 30,50 triliun.
Baca Juga: Harga Komoditas Turun, PNBP Berpotensi Susut
Meski sudah melampaui target, Kurnia mengaku pemerintah tetap akan terus menagih dividen dari BUMN untuk mengisi pundi-pundi negara.
"Pemerintah tetap mengumpulkan inventaris, melakukan validasi data termasuk pada dokumen RUPS yang disampaikan, kapan jatuh temponya? Kapan disetorkan? Akan kami tagihkan," jelasnya.
Hal ini karena, kadang-kadang perusahaan plat merah lupa untuk setor dan melaporkan hasil RUPS mereka. Dan untuk memaksimalkan upaya tersebut, dirinya akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk bisa mendapatkan informasi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News