Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memang sedang getol mengguyurkan likuiditas bagi pelaku ekonomi dalam negeri demi menolong mereka dari terpaan krisis ekonomi akibat wabah virus corona Covid-19.
Salah satu kebijakan yang ada di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah bantuan likuiditas kepada perbankan nasional.
Namun, tidak semua bank berhak menerima bantuan likiuditas perbankan dari pemerintah ini, Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan likuiiditas dari pemerintah.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) mengingatkan, fasilitas bantuan likuiditas perbankan yang akan diberikan kepada perbankan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hanya khusus untuk membantu nasabah.
Maka dari itu, pemerintah memilih mengucurkan bantuan likuiditas tersebut kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan maupun kegiatan memberikan tambahan kredit modal kerja bagi nasabah.
Artinya, pemerintah hanya akan menempatkan dana kepada perbankan yang kondisi keuangannya sehat. Sebab pemberian dana likuiditas bukan untuk menyelamatkan perbankan yang bermasalah.