kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.319   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.158   84,64   1,20%
  • KOMPAS100 1.054   15,08   1,45%
  • LQ45 829   11,70   1,43%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 429   7,68   1,82%
  • IDXHIDIV20 515   8,93   1,77%
  • IDX80 120   1,38   1,17%
  • IDXV30 122   0,92   0,76%
  • IDXQ30 141   2,22   1,60%

Ingat ya! Bank susah tak boleh minta bantuan likuiditas di program pemulihan ekonomi


Sabtu, 16 Mei 2020 / 05:30 WIB
Ingat ya! Bank susah tak boleh minta bantuan likuiditas di program pemulihan ekonomi


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memang sedang getol mengguyurkan likuiditas bagi pelaku ekonomi dalam negeri demi menolong mereka dari terpaan krisis ekonomi akibat wabah virus corona Covid-19.

Salah satu kebijakan yang ada di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah bantuan likuiditas kepada perbankan nasional.

Namun, tidak semua bank berhak menerima bantuan likiuditas perbankan dari pemerintah ini, Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan likuiiditas dari pemerintah. 

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) mengingatkan, fasilitas bantuan likuiditas perbankan yang akan diberikan kepada perbankan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hanya khusus untuk membantu nasabah. 

Maka dari itu, pemerintah memilih mengucurkan bantuan likuiditas tersebut kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan maupun kegiatan memberikan tambahan kredit modal kerja bagi nasabah.

Artinya, pemerintah hanya akan menempatkan dana kepada perbankan yang kondisi keuangannya sehat. Sebab pemberian dana likuiditas bukan untuk menyelamatkan perbankan yang bermasalah. 



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×