kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.885   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.623   -11,38   -0,17%
  • KOMPAS100 954   -1,90   -0,20%
  • LQ45 744   -0,87   -0,12%
  • ISSI 210   -0,14   -0,07%
  • IDX30 387   -0,58   -0,15%
  • IDXHIDIV20 466   -0,91   -0,19%
  • IDX80 108   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 113   -0,26   -0,23%
  • IDXQ30 127   -0,44   -0,34%

Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021


Senin, 22 November 2021 / 14:48 WIB
Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021
ILUSTRASI. Penumpang berjalan keluar dari terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (2/11/2021). PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Perjalanan domestik 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal
laut dan kereta api) harus: 

  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang  baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Selanjutnya: Dampak pembatasan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×