kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.885   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.623   -11,38   -0,17%
  • KOMPAS100 954   -1,90   -0,20%
  • LQ45 744   -0,87   -0,12%
  • ISSI 210   -0,14   -0,07%
  • IDX30 387   -0,58   -0,15%
  • IDXHIDIV20 466   -0,91   -0,19%
  • IDX80 108   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 113   -0,26   -0,23%
  • IDXQ30 127   -0,44   -0,34%

Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021


Senin, 22 November 2021 / 14:48 WIB
Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021
ILUSTRASI. Penumpang berjalan keluar dari terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (2/11/2021). PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Bioskop 

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Tempat ibadah 

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia mulai 24/12/2021, kegiatan ini dilarang

Fasilitas umum

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Transportasi umum

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah Indonesia terapkan PPKM Level 3



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×