kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021


Senin, 22 November 2021 / 14:48 WIB
Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021
ILUSTRASI. Penumpang berjalan keluar dari terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (2/11/2021). PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Bioskop 

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Tempat ibadah 

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia mulai 24/12/2021, kegiatan ini dilarang

Fasilitas umum

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Transportasi umum

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah Indonesia terapkan PPKM Level 3



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×