kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021


Senin, 22 November 2021 / 14:48 WIB
Ingat, PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021
ILUSTRASI. Penumpang berjalan keluar dari terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (2/11/2021). PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Bioskop 

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Tempat ibadah 

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia mulai 24/12/2021, kegiatan ini dilarang

Fasilitas umum

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Transportasi umum

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah Indonesia terapkan PPKM Level 3




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×