Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun PP 5/2021 mulai berlaku per tangal 3 Februari 2021. Bahlil menerangkan bahwa dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission (OSS) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Baca Juga: Ini 3 kemudahan UMKM setalah terbitnya PP 7/2021
Dia bilang mulai saat ini sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga badan pengusahaan kawasan perdaganganbebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan pelaku usaha.
Adapun OSS berbasis risiko direncanakan mulai dioperasikan pada 2 Juni 2021. “Saya mau garis bawahi kemarin kita sepakat dengan pak Menko, bahwa Juli semua go live implementasi. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses uji coba dan ada perbaikan di April Mei dan Juni. Tapi kami di BKPM lakukan penyesuaian agar begitu di go kan sudah paten itu barang,” kata Bahlilsaat Konferensi Pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
Nantinya, OSS akan dibagi dalam tiga substansi yakni sub sistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha, dan sub sistem pengawasan. Melalui langkah ini, Bahlil percaya BKPM dapat mengawasi dan memonitoring berbagai perkembangan izin usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, kabupaten dan kota.
“Itu semua terjadwal, jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal, kemudian orang turun memeriksa sembarang saja. Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha,” kata Bahlil.
Kata Bahlil, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini merupakan bentuk jawaban atas keluh kesah pengusaha seputar sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.
"Jadi ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh-kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini kata versi pengusaha nih. Dengan OSS ini bapak/ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, si B, si C dan si D," ucap Kepala BKPM.
Baca Juga: Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran
Adapun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat Risiko berdasarkan hasil analisis risiko. Lalu, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Sementara itu kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
“Perizinan berusaha berbasis risiko dibagi empat, untuk risiko rendah cukup dengan NIB, risiko menengah dengan NIB ditambah dengan sertifikat standar, dan risiko menengah tinggi itu NIB dan sertifikat standar (self declare) dan verifikasi. Kemudian ditambah risiko tinggi gabungan NIB, Izin dan sertifikat standarnya. Nah untuk NIB biasanya dipakai UMKM , jadi tanpa perlu ada proses notifikasi yang jauh,” ucap Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News