kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat! Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) akan berlaku tahun ini


Kamis, 25 Februari 2021 / 08:00 WIB
Ingat! Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) akan berlaku tahun ini


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kata Bahlil, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini merupakan bentuk jawaban atas keluh kesah pengusaha seputar sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar. 

"Jadi ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh-kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini kata versi pengusaha nih. Dengan OSS ini bapak/ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, si B, si C dan si D," ucap Kepala BKPM.

Baca Juga: Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran

Adapun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat Risiko berdasarkan hasil analisis risiko. Lalu, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Sementara itu kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

“Perizinan berusaha berbasis risiko dibagi empat, untuk risiko rendah cukup dengan NIB, risiko menengah dengan NIB ditambah dengan sertifikat standar, dan risiko menengah tinggi itu NIB dan sertifikat standar (self declare) dan verifikasi. Kemudian ditambah risiko tinggi gabungan NIB, Izin dan sertifikat standarnya. Nah untuk  NIB biasanya dipakai UMKM , jadi tanpa perlu ada proses notifikasi yang jauh,” ucap Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×