Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
Meski begitu, bendahara negara kemudian menekankan bahwa fasilitas yang akan dikenakan pajak ini adalah fasilitas mewah dan berharga fantastis.
“Misal ada CEO diberi fasilitas mobil dinas berupa private jet. Ini yang akan kami kenakan pajak,” tegasnya.
Baca Juga: Mengenal Pajak Karbon dan Manfaatnya
Dalam kata lain, natura tertentu yang bukan penghasilan bagi penerima seperti penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, alat keselamatan kerja taua seragam, laptop, maupun ponsel, tidak dikenakan pajak natura.
Ketiga, ketentuan pajak pengusaha pribadi tingkat omzet kecil atau dalam artian fasilitas pajak untuk Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Dalam hal ini, pemerintah tidak mengenakan PPh untuk mereka sampai Rp 500 juta.
“Ini untuk pengusaha kecil. Malah bisa dibilang mayoritas tidak usah bayar karena omzet di bahwa Rp 500 juta. Kalau pun di atas Rp 500 juta, yang mereka bayarkan adalah omzet dikurangi Rp 500 juta dan baru dikali 0,5%,” tambahnya.
Keempat, tarif PPh Badan yang ditetapkan 22%. Ia mengaku, pemerintah tadinya sempat menetapkan tarif PPh badan di tahun depan sebesar 20%, tetapi dengan pertimbangan negara-negara sebaya, makanya tarif PPh Badan kini tetap 22%.
Negara-negara sebaya yang dimaksud oleh Sri Mulyani adalah negara-negara OECD yang rata-rata tarif PPh Badan di 22,81% dan negara-negara ASEAN sebesar 22,17%.
Meski begitu, ia bilang tarif PPh Badan ini bila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara G20 yang sebesar 24,17%, relatif masih lebih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News