kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ingat, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dalam 28 hari


Kamis, 20 September 2018 / 12:47 WIB
Ingat, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dalam 28 hari
ILUSTRASI. Petugas Melayani Nasabah BPJS Kesehatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya menjelaskan bagaimana mengatasi defisit dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tapi juga mengatur terkait fasilitas kesehatannya. Seperti fasilitas terhadap bayi baru lahir. Dalam draft Perpres yang diterima Kontan,co.id, pada Pasal 16 ayat 1 mengatakan, bayi lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Hal itu juga berlaku bagi iurannya yang bisa dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan. 
Bahkan jika bayi tidak didaftarkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beleid ini setidaknya merevisi peraturan sebelumnya yang hanya  memberikan waktu tiga hari kepada para peserta untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat 2 juga  menyebutkan kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2019.

Tapi teknis lebih lanjut soal ini akan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Revisi Perpres ini akan keluar tak lama lagi, mengingat Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid ini dan kini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×