kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Infrastruktur kembali digalakkan tahun depan, pemerintah bergegas dirikan LPI


Kamis, 17 Desember 2020 / 13:52 WIB
Infrastruktur kembali digalakkan tahun depan, pemerintah bergegas dirikan LPI
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek infrastruktur bakal digenjot lagi di tahun depan. Untuk mengatasi pembiayaan yang besar, pemerintah bergegas mendirikan lembaga pengelola investasi (LPI). 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, ke depan dengan dibentuknya LPI diharapkan berkontribusi kepada pembiayaan pembangunan di Indonesia, termasuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, Isa menyampaikan infrastruktur yang dimaksudkan khususnya proyek-proyek yang sudah beroperasi dan menghasilkan pendapatan seperti berupa jalan tol, pelabuhan, dan bandara. 

“Fokus investasi selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan evaluasi dan sangat potensial mencakup rencana proyek pengembangan 10 kota metropolitan,” ujar Isa kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. 

Baca Juga: Sovereign Wealth Fund (SWF) segera lahir, pemerintah terbitkan 3 payung hukum

Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar. 
“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Adapun pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan, yakni pertama melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.

Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset. Ketiga, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian. Keempat, menentukan calon mitra investasi. Kelima, memberikan dan menerima pinjaman. Keenam, menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, tegas Menko Airlangga.

Menko Airlangga menambahkan kedua payung hukum itu bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, kata Airlangga, Rabu (16/12). 

Dus, LPI berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. 

Airlangga menegaskan kedua PP itu akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

Baca Juga: Anggaran sudah disiapkan, pemerintah kebut pembentukan Sovereign Wealth Fund

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuhnya. 

Airlangga menjelaskan nantinya struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 tiga orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden. 

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja. 

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$ 2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 miliar. 

Selanjutnya: Berminat? Pendaftaran calon Dewan Pengawas SWF dibuka mulai 21 Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×