Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Teranyar, pemerintah sudah menerbitkan tiga payung hukum lembaga pengelola investasi ini.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi SWF yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status SWF sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: Anggaran sudah disiapkan, pemerintah kebut pembentukan Sovereign Wealth Fund
Selanjutnya, struktur SWF memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Dalam hal diperlukan, SWF juga dapat membentuk dewan penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur.
Lebih lanjut, beleid itu mengisyaratkan modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Kemudian, SWF tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas SWF dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.
Adapun dalam keterangan terbukanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan keberadaan SWF diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Makanya, menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, Menkeu menyebut SWF perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional.
Selanjutnya: Berminat? Pendaftaran calon Dewan Pengawas SWF dibuka mulai 21 Desember 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News