kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Infrastruktur dengan skema KPBU bisa dapat tax holiday


Senin, 09 April 2018 / 09:28 WIB
Infrastruktur dengan skema KPBU bisa dapat tax holiday
ILUSTRASI. Insentif Tax Holiday


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Dalam PMK ini, pemerintah membuka kemungkinan bagi industri pionir baru untuk mendapatkan tax holiday, salah satunya infrastruktur ekonomi yang termasuk juga proyek dengan skema pembiayaan infrastruktur Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Sebelumnya kalau yang sudah melalui skema KPBU tidak bisa (dapat tax holiday). Sekarang kami hapus. Yang skema KPBU pun masih bisa dapat tax holiday,” kata Rofianto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pekan lalu di kantornya.

Ia menjelaskan, dalam cakupan industri pionir infrastruktur ekonomi, pemerintah memiliki indikator tersendiri untuk diberikan tax holiday. Misalnya, memiliki dampak ekonomi yang luas dan eksternalitas tinggi.

“Sebenarnya kalau infrastruktur ekonomi, misalnya kita mau kembangkan pembangkit listrik, itu kita utamakan pembangkit yang renewable energy. Katakanlah pembangkit listrik yang menggunakan tenaga sampah, dan sebagainya. Kami prioritaskan ke arah situ,” ucap Rofianto.

“Tapi terbuka juga untuk infrastruktur ekonomi yang lain kalau katakanlah ia memenuhi masalah pionirnya, memiliki dampak yang luas, eksternalitas yang tinggi. Kalau itu terpenuhi, otomatis bisa,” lanjutnya.

Rofy menambahkan, investasi jalan tol juga bisa saja mendapatkan tax holiday. Namun, perlu ada kajian lagi terkait pemberiannya. “Jalan tol bisa saja, cuma memang perlu ada kajian. Kalau jalan tol kan dia skema KPBU. Investasi, bangun, dan terima pemasukan. Kalau jalan tol, perlu dihitung-hitung lagi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, yang dihitung oleh pemerintah dalam hal ini adalah target investasinya, bukan konsesinya. Adapun untuk infrastruktur, lokasi bisa jadi salah satu faktor penentu apakah proyek tersebut bisa mendapatkan tax holiday atau tidak.

Tax holiday diharapkan bisa dorong orang masuk ke sektor pionir. Infrastruktur juga kami harap infrastruktur yang investor-investor tidak mau masuk selama ini,” kata Rofianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×