Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melihat ada potensi peningkatan inflasi pada tahun ini, yang salah satunya disumbang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti diketahui, tarif PPN naik per 1 April 2022 menjadi 11% dari sebelumnya 10%.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan, tingkat inflasi di tahun ini bisa meningkat sekitar 0,4%. Namun, ini tak hanya disumbang kenaikan tarif PPN, tetapi juga peningkatan harga-harga dari transmisi kenaikan harga komoditas.
“Misal perhitungan dengan modeling yang dilakukan, kesimpulan dari evaluasi dampaknya menambah inflasi 0,4%. Namun, ini tidak serta merta karena peningkatan tarif PPN saja, tetapi juga tambahan dari peningkatan harga komoditas,” ujar Yon kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ini Efeknya ke Konsumsi Masyarakat Menurut Ekonom
Yon menambahkan, peningkatan inflasi ini sebenarnya wajar. Apalagi, periode saat ini adalah periode pemulihan setelah Indonesia diterpa badai Covid-19. Berkaca dari pengalaman negara-negara lain, biasanya kalau ada pemulihan ekonomi otomatis tingkat inflasi meningkat.
“Seperti di negara-negara lain ketika pandemi lewat, otomatis inflasi kemudian naik,” tutur Yon.
Namun, ia tetap berharap inflasi masih berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) yang sebesar 2% yoy hingga 4% yoy. Dalam hal ini, otoritas akan terus menjaga agar pergerakan inflasi tetap sesuai kendali.
Baca Juga: Barang Kebutuhan Pokok Bisa Kena PPN 11%, Tapi yang Kualitas Premium
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News