Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11% mulai hari ini, Jumat 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN menjadi 11% ini dikhawatirkan akan menggerus konsumsi dan daya beli masyarakat kelas menengah, sebab golongan tersebut tidak mendapat insentif.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, kenaikan harga ini memang akan berdampak variatif terhadap kelompok pendapatan kelas menengah ke atas, namun dampaknya tidak terlalu besar.
“Saya kira tidak akan berdampak signifikan dari beragam kenaikan harga saat ini, karena daya beli mereka relatif terjaga,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (1/4).
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 40% masyarakat kelas menengah menyumbang sekitar 30% kepada total konsumsi nasional.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 11% Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Penyesuaian E-Faktur
Sementara itu, dari 40% masyarakat kelas bawah, sumbangannya total ke konsumsi sebanyak 17%, dan sebanyak 20% masyarakat kelas atas menyumbang 17% ke total konsumsi.
Lebih lanjut, Yusuf bilang, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan kelompok menengah ke bawah. Sebab, di bulan Ramadhan ini dan juga lebaran nanti, daya beli kelompok ini akan tertekan. Kemudian, secara otomatis pertumbuhan konsumsi akan ikut menyesuaikan.
Jika konsumsi sudah tertekan, maka akan turut mengganggu pertumbuhan ekonomi. “Sehingga pertumbuhan ekonomi juga akan tidak setinggi yang diproyeksikan,” jelas Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News