kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Industri Miras Tetap Tertutup Bagi Asing


Rabu, 14 Agustus 2013 / 09:27 WIB
ILUSTRASI. Bendera Jepang yang berkibar di salah satu distrik bisnis yang ada di Tokyo.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Anna Suci Perwitasari

JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terpaksa gigit jari. Dalam rapat kemarin, Tim Perumus Revisi Peraturan Presiden (PP) tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan menolak usulan untuk menutup industri tembakau bagi investasi asing dan membuka industri minuman beralkohol menjadi terbuka dengan syarat.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawadi bilang, tim menolak usulan menutup industri tembakau bagi investasi asing karena industri ini memiliki potensi untuk berkembang. Bila industri ini tertutup bagi investasi asing, maka akan menghambat kesempatan pengusaha kecil untuk berkembang. "Dulu tidak ditutup, hanya dicadangkan untuk ditutup," katanya, Selasa (13/8).

Menurut Edy, industri tembakau masih membutuhkan investasi asing. Untuk itu, pemerintah tetap memberikan ruang bagi industri ini untuk dimerger atau diakuisisi oleh perusahaan asing.

Tapi sebaliknya, pemerintah masih menutup rapat industri minuman beralkohol alias minuman keras (miras) untuk pemodal asing, dengan pertimbangan dampak sosial yang mungkin muncul.

Walau tertutup untuk asing, Edy bilang, pemerintah tetap memberi kesempatan pengusaha minuman beralkohol yang ada untuk mengembangkan usahanya. "Kalau hanya perluasan industri, boleh," ujar dia. Tentu saja, tanpa campur tangan asing.

Selain industri minuman beralkohol, Tim Pembahas Revisi PP Nomor 36 Tahun 2010 yang juga beken dengan sebutan PP Daftar Negatif Investasi (DNI) juga memutuskan agar industri jasa pengembangan energi tertutup rapat untuk investasi asing.

Pemerintah hati-hati
Ketiga keputusan itu, menurut Edy, lalu diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM selanjutnya akan melakukan finalisasi untuk kemudian diserahkan kembali ke Menteri Koordinator Perekonomian.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, menyatakan, pemerintah akan hati-hati dalam merevisi DNI. Meski ingin membuka kesempatan kepada pemodal asing berinvestasi di Tanah Air, pemerintah tetap akan melindungi industri dalam negeri dari dominasi asing.

M. Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, berharap pemerintah tetap memberi ruang lebih bagi investor lokal. Caranya: dengan memproteksi industri dalam negei yang telah menjadi kekuatan pengusaha lokal. Dia menyarankan, bidang usaha perlu dibuka untuk investasi asing terutama sektor-sektor industri yang membutuhkan teknologi tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×