kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Industri manufaktur akan kebanjiran insentif pajak


Selasa, 28 November 2017 / 11:16 WIB
Industri manufaktur akan kebanjiran insentif pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus, Siti Rohmatulloh | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana memberikan insentif pajak terhadap industri manufaktur sebagai penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB) nasional. Insentif ini diharapkan mampu mendorong sektor industri agar tumbuh lebih kencang. Mengingat, dalam 17 tahun terakhir, peranan sektor manufaktur terhadap PDB terus merosot (lihat tabel).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjelaskan, akan mengusulkan pemberian tiga jenis insentif untuk industri manufaktur di Tanah Air, baik industri baru maupun yang berekspansi. Pertama, insentif pemotongan pajak (tax allowance) bagi industri yang berinvestasi vokasi.

Kemperin mengusulkan industri yang berinvestasi vokasi mendapat fasilitas pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasi. Fasilitas seperti ini sudah sukses terlaksana di Thailand. "Jadi kalau misalnya investasi Rp 500 juta untuk vokasi, fasilitas (pajak) yang diberikan adalah Rp 1 miliar (200% dari investasi) untuk memotong pajak," kata Airlangga dalam acara Seminar Kadin Indonesia, Senin (27/11).

Kedua, insentif untuk industri yang berinvestasi inovasi. Insentifnya berupa pemotongan pajak sebesar 300% dari nilai investasi yang dikeluarkan. Lagi-lagi, kebijakan seperti ini sudah berlangsung di Thailand. Tetapi hanya untuk industri farmasi, herbal, dan kosmetik.

Ketiga, insentif untuk industri padat karya berbasis ekspor. Insentif pemotongan pajak juga akan diberikan, yaitu dengan melihat jumlah tenaga kerja. Misalnya, 1.000 tenaga kerja, 3.000 tenaga kerja, atau lebih dari 5.000 tenaga kerja, akan mendapat pemangkasan pajak yang berbeda-beda.

Menurut Airlangga, rencana ini telah dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemperin menargetkan, pembahasan rencana ini rampung sebelum kuartal pertama tahun 2018.

Selain mendorong industri, insentif ini akan meningkatkan kembali peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business atau EoDB) Indonesia. Mengingat, berdasarkan EoDB 2018, peringkat Indonesia terkait perpajakan adalah 114 dari 190 negara yang disurvei. Jauh dari ranking Indonesia di EOBD yakni 72.

Stabilitas kebijakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum menerima proposal dari Kemperin. Namun, menurut dia, pemerintah bisa saja memberi insentif tersebut. "Presiden sudah sampaikan bahwa vokasi itu penting, vokasi yang dalam artian betul-betul memberikan investasi di bidang skill atau keterampilan atau pendidikan bagi pekerja kita agar mereka siap masuk dalam proses industri atau manufaktur. Jadi, nanti kami lihat proposalnya dan antar kementerian nanti kami atur," jelas Sri Mulyani.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, sumbangan industri manufaktur terhadap PDB nasional kian menurun. Ini pula yang menjadikan pertumbuhan ekonomi melambat. "Yang terjadi selama 10 tahun lebih adalah deindustrialisasi," jelas Rosan.

Hal itu disebabkan oleh banyak faktor. Itu antara lain minimnya insentif, kesulitan bahan baku penolong, sumber daya manusia dan produktivitas masih rendah, kurangnya inovasi teknologi, hingga kesediaan bahan baku dasar. Oleh karena itu, selain insentif, pemerintah harus memikirkan kesediaan bahan baku bagi industri yang selama ini harus impor.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menambahkan, perkembangan industri bukan semata-mata karena adanya insentif. Lebih dari itu, pelaku industri membutuhkan stabilitas kebijakan pemerintah dan jaminan keamanan. "Kebijakan pemerintah harus konsisten. Jangan mudah berubah-ubah," tandas Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×