kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah usulkan 3 insentif pajak bagi industri


Senin, 27 November 2017 / 14:21 WIB
Pemerintah usulkan 3 insentif pajak bagi industri


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana memberikan insentif pajak terhadap industri manufaktur sebagai penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB) nasional. Insentif ini diharapkan mampu mendorong sektor industri agar tumbuh lebih kencang.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pemberian tiga jenis insentif untuk industri di tanah air, baik industri baru maupun yang berekspansi. Pertama, insentif pemotongan pajak (tax allowance) bagi industri yang melakukan investasi vokasi.

Airlangga bilang, pihaknya mengusulkan agar industri yang melakukan investasi vokasi akan diberikan fasilitas pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasinya. Fasilitas seperti ini lanjut dia, dilakukan terlebih dahulu oleh Thailand.

"Jadi kalau mereka investasi Rp 500 juta untuk vokasi, fasilitas (pajak) yang diberikan adalah Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak," kata Airlangga dalam acara Seminar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Borobudur, Senin (27/11).

Kedua, insentif untuk industri yang melakukan investasi inovasi. Airlangga bilang, pihaknya mengusulkan agar industri yang melakukan investasi ini akan diberikan pemotongan pajak sebesar 300% dari nilai investasi yang dikeluarkan.

Pemberian insentif juga telah dilakukan oleh Thailand. Mereka lanjut Airlangga, fokus pada industri farmasi, herbal, dan kosmetik.

Ketiga, insentif untuk industri padat karya berbasis ekspor. Insentif pemotongan pajak juga akan diberikan, yaitu dengan melihat jumlah tenaga kerja. Misalnya, 1.000 tenaga kerja, 3.000 tenaga kerja, atau lebih dari 5.000 tenaga kerja.

Airlangga bilang, rencana ini telah dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menargetkan, pembahasan rencana ini akan rampung sebelum kuartal pertama tahun 2018 mendatang.

"Kalau sumber teknologi dan sumber daya manusia ditingkatkan, ini industri bisa lari kencang," tambah dia. Ia juga bilang, insentif ini akan meningkatkan kembali peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business atau EoDB) Indonesia lantaran selain kepastian hukum, perpajakan juga menjadi fokus EoDB.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, sumbangan industri manufaktur terhadap PDB nasional kian menurun yang membuat pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan.

Di tahun 2001, sektor industri menyumbang PDB hingga 29% dan terus menurun hingga 20,51% di tahun 2016.

"Yang terjadi selama 10 tahun lebih deindustrialisasi, pertumbuhannya lebih lambat dari sektor-sektor lain," kata Rosan.

Penyebabnya lanjut dia, baik dari sisi insentif, bahan baku, sumber daya manusia yang harus produktivitasnya, inovasi teknologi, hingga kesediaan bahan baku dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×