kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Indra Piliang tak lagi tim ahli Kementerian PANRB


Jumat, 15 September 2017 / 10:59 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penangkapan Indra Jaya Piliang atas kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang di tempat karaoke and lounge yang berada di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (13/9) malam, mengejutkan publik. Apalagi, setelah dilakukan pengetesan urine terbukti bahwa Indra positif menggunakan narkoba.

Terkait hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, menyampaikan keprihatinannya. Selain itu, Herman juga menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Kementerian PANRB.

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB," paparnya.

Herman mengungkapkan, Kementerian PANRB sudah membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015 pada tahun lalu. "Dengan demikian, Indra tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB," tegasnya di Jakarta, Jum'at (15/9).

Terkait proses hukumnya, Herman mengatakan hal itu sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum. "Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×