kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indra Piliang tak lagi tim ahli Kementerian PANRB


Jumat, 15 September 2017 / 10:59 WIB
Indra Piliang tak lagi tim ahli Kementerian PANRB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penangkapan Indra Jaya Piliang atas kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang di tempat karaoke and lounge yang berada di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (13/9) malam, mengejutkan publik. Apalagi, setelah dilakukan pengetesan urine terbukti bahwa Indra positif menggunakan narkoba.

Terkait hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, menyampaikan keprihatinannya. Selain itu, Herman juga menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Kementerian PANRB.

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB," paparnya.

Herman mengungkapkan, Kementerian PANRB sudah membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015 pada tahun lalu. "Dengan demikian, Indra tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB," tegasnya di Jakarta, Jum'at (15/9).

Terkait proses hukumnya, Herman mengatakan hal itu sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum. "Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×