kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.086   170,79   2,16%
  • KOMPAS100 1.119   28,72   2,63%
  • LQ45 799   26,74   3,46%
  • ISSI 285   3,02   1,07%
  • IDX30 417   15,78   3,94%
  • IDXHIDIV20 470   17,60   3,89%
  • IDX80 124   3,14   2,60%
  • IDXV30 133   3,82   2,97%
  • IDXQ30 132   4,58   3,60%

Indra Piliang belum ditetapkan jadi tersangka


Kamis, 14 September 2017 / 15:11 WIB
Indra Piliang belum ditetapkan jadi tersangka


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terhadap politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang atau IJP terkait dugaan penggunaan sabu-sabu.

"(Status hukum) ditentukan dalam 3 x 24 jam, penahanannya juga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan status hukum Indra Piliang bersama dua rekannya, yakni RF dan MIJ masih terperiksa.

Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga orang itu dan memburu penjual sabu-sabu.

Polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu saat penyergapan karena diduga pelaku telah menghabiskan narkoba itu.

Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk IJP, RF dan MIJ di Room Oval Diamond Karaoke Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (13/9) pukul 19.30 WIB.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti satu set alat isap (bong), cangklong bekas pakai sabu-sabu, satu plastik bekas sabu-sabu dan satu korek api gas. (Taufik Ridwan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×