Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Berdasarkan pendalaman, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Belum Dua Bulan, Sudah Ada 21 Platform Investasi Ilegal yang Ditutup
Ramadhan mengatakan penyidik sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dan akan segera melakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," tuturnya.
Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap Indra terdaftar tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya.
Baca Juga: SWI: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp 117,5 Triliun Dalam 10 Tahun
Indra kemudian menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan platform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.
Setahun setelahnya, Indra mulai membuat konten binary option di media sosial. Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.
Sia mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia. Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.
“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.
Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News