kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.084   168,73   2,13%
  • KOMPAS100 1.120   29,36   2,69%
  • LQ45 798   25,26   3,27%
  • ISSI 285   3,36   1,19%
  • IDX30 416   15,03   3,75%
  • IDXHIDIV20 470   16,94   3,74%
  • IDX80 124   3,04   2,51%
  • IDXV30 133   3,76   2,92%
  • IDXQ30 131   4,40   3,46%

Indonesia tak lagi dianggap negara berkembang, Kemendag: Berdampak pada batas subsidi


Jumat, 21 Februari 2020 / 17:49 WIB
Indonesia tak lagi dianggap negara berkembang, Kemendag: Berdampak pada batas subsidi
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Pencoretan Indonesia sebagai negara berkembang oleh AS berdampak bagi batas subsidi. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

Pasalnya standar anggota G20 tidak bisa diklasifikasikan sebagai negara maju mengingat organisasi itu terdiri dari negara maju dan negara berkembang.

Pendapatan per kapita Indonesia juga masih di bawah US$ 12.375. berdasarkan angka tersebut Indonesia masih dikategorikan sebagai lower-middle income economy.

Baca Juga: Akhir Januari 2020, utang pemerintah naik menjadi Rp 4.817,55 triliun

Menambahkan hal tersebut, Direktur Perundingan Bilateral Kemdag Ni Made Ayu Marthini bilang pencoretan Indonesia dari negara berkembang tidak akan berpengaruh pada peninjauan Generalized System of Preferences (GSP). "Tidak (pengaruh), ini beda yang ini untuk kategori trade remedy bukan GSP," jelas Ni Made.

Sebagai informasi, saat ini perundingan terkait keberlanjutan fasilitas GSP sudah masuk tahap akhir. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menargetkan peninjauan akan rampung bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×