kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia miliki 624 standar kompetensi kerja


Selasa, 20 Juni 2017 / 22:28 WIB
Indonesia miliki 624 standar kompetensi kerja


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan saat ini ada 624 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari sembilan sektor yang akan berguna untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja di tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Juni 2017 tercatat 624 SKKNI dari sembilan sektor yaitu sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas, dan Air Bersih, Konstruksi; Perdagangan, Hotel dan Restoran; Pengangkutan dan Komunikasi; Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan dan sektor jasa lainnya.

Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto mengatakan, saat ini kemnaker memang tengah melakukan percepatan penerapan SKNNI di semua sektor. SKKNI ini akan menjadi acuan dalam pelatihan, pengembangan karier serta peningkatan kompetensi dan produktivitas yang diakui seluruh pemangku kepentingan dan berlaku secara nasional di wilayah Indonesia.

Hery mengatakan investasi SDM sangat penting dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia, terutama karena Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor tujuh dengan syarat harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian.

"Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia," kata Hery, Selasa (20/16).

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 antara lain menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi.

Inpres itu antara lain bertujuan dilakukannya percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Dalam rangka percepatan peningkatan kompetensi maka lembaga-lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan menggunakan (SKKNI) yang berasal dari industri/pengguna.

"Pemerintah berharap sektor-sektor usaha termasuk BUMN dan swasta bekerja sama semakin erat dalam upaya peningkatan kompetensi pekerja dan pemenuhan kebutuhan industri di Indonesia melalui penerapan SKKNI ini," katanya.

Hery mengatakan bahwa penerapan SKKNI merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan kompetensi terhadap SDM karena sertifikat kompetensi identik dengan pengakuan terhadap kompetensi kerja.

"Untuk itu dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi harus dilakukan secara benar dan menjamin kualitas atau mutu. Jangan hanya terkesan melakukan formalitas uji kompetensi," ujarnya.

Selama ini, lanjut Hery, pengembangan SDM yang kompeten dan profesional untuk peningkatan daya saing nasional sudah menjadi komitmen pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam Nawacita.

Namun, pengembangan SDM tersebut harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi dan para pengusaha sebagai pelaku ekonomi sekaligus pengguna tenaga kerja.

"Di sinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat dan asosiasi profesi, dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional. Dan keterpaduan tersebut telah kita wujudkan antara lain melalui pengembangan SKKNI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×