kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Indonesia masuk daftar negara risiko tinggi ekstrem Covid-19 bagi Hong Kong


Minggu, 27 Juni 2021 / 20:27 WIB
Indonesia masuk daftar negara risiko tinggi ekstrem Covid-19 bagi Hong Kong
ILUSTRASI. Update Corona di Jakarta 27 Juni 2021. Indonesia masuk daftar negara risiko tinggi ekstrem Covid-19 bagi Hong Kong. Ini konsekuensinya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia masuk negara dengan kategori negara dengan risiko tinggi yang ekstrem (extremely high risk) atau A1 untuk atas pandemi corona atau Covid-19.  Kategori Indonesia ini disematkan oleh pemerintah Hong Kong sejak 25 Juni 2021. 

Dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara dengan kategori itu, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Mengutip keterangan resmi dari laman Kementerian Luar Negeri yang dirilis Rabu 23 Juni 2021, pengumuman ini disampaikan oleh Pemerintah Hong Kong.

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (27/6): Kembali tembus rekor 21.342 kasus, jaga jarak

Dengan masuknya Indonesia sebagai negara dengan resiko tinggu alias A1, ini artinya Indonesia menyusul Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Penetapan status ini merupakan respon  pemerintah Hong Kong atas ditemukannya empat penumpang yang positif Covid-19 19 pada penerbangan Garuda Indonesia GA876 Minggu 20 Juni 2021 lalu.

Hong Kong juga melarang penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli mendatang

Berdasarkan situs coronavirus resmi pemerintah Hong Kong, Minggu (27/6), Indonesia masuk ke kategori A1 sejak 25 Juni 2021. Ini adalah kategori terparah menurut Hong Kong.

Baca Juga: Kasus Corona melonjak, pemerintah diminta terapkan PSBB ketat di Pulau Jawa

Efek melesatnya kasus corona nampaknya beriringan degan status Indonesia di mata Hong Kong. Sebagai gambaran, sebulan lalu, Indonesia berada di golongan Group B alias risiko tinggi. 

Pada 21 Juni, Indonesia naik menjadi ke kategori A2 (risiko sangat tinggi) bersama Irlandia dan Inggris. 

Tiga hari kemudian atau tanggal 25 Juni,  Indonesia naik lagi jadi A1. Kenaikan level ini seiringan dengan meroketnya kasus harian COVID-19 di Indonesia yang sudah tembus 20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×