Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan peninjauan (review) terhadap perjanjian perdagangan perbatasan atau border trade agreement (BTA).
Sebelumnya BTA disepakati oleh dua negara tersebut pada tahun 1970. BTA berbeda dengan perjanjian dagamg internasional karena BTA hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Review BTA tahun 1970 diperlukan untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dalam perdagangan perbatasan," ujar Direktur Perundingan Bilateral, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI), Kementerian Perdagangan (Kemdag) Ni Made Ayu Marthini dalam siaran pers, Senin (24/9).
Made mengatakan, BTA bukan untuk kegiatan ekspor impor. BTA digunakan untuk memudahkan masyarakat berbelanja keperluan harian.
Hal itu dapat dilakukan secara terbuka selama akses logistik belum maksimal. BTA juga digunakan untuk menjaga harga di daerah perbatasan. "BTA untuk meminimalisasi terjadinya disparitas harga antara wilayah perbatasan dengan daerah lain di Indonesia," terang Made.
Made bilang, untuk peninjauan BTA ini, Kemdag telah melakukan tiga kali pertemuan. Hasil pertemuan tersebut dinilai berjalan positif.
Peninjauan BTA diharapkan dapat selesai tahun 2018 ini. Salah satu hal yang patut menjadi perhatian dalam review BTA adalah mekanisme pengawasan untuk tidak merembes ke wilayah selain yang menjadi cakupan BTA.
Meski pembahasan substansi hampir mencapai 80%, tetapi masih terdapat poin krusial yang menjadi bahasan. "Beberapa isu krusial yang memang masih menunggu kesepakatan, yaitu titik lintas batas (exit entry points), penentuan nilai (threshold value), dan daftar komoditas," jelas Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News