kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia lolos dari tuduhan dumping udang di AS


Senin, 03 Juni 2013 / 16:18 WIB
Indonesia lolos dari tuduhan dumping udang di AS
Dewa Gde Satrya Dosen Hotel & Tourism Business, Fakultas Pariwisata Universitas Ciputra Surabaya.foto dok.pribadi


Reporter: Adhitya Himawan |

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengumumkan bahwa Indonesia berhasil lolos dari tuduhan dumping udang yang dimunculkan oleh US Department of Commerce (US-DOC). Dengan demikian, ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap tidak akan dikenakan bea masuk.

Seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR, Senin, (3/6), Sharif menjelaskan semula Indonesia memang dianggap salah satu dari enam negara yang dituduh memberikan subsidi bagi para pelaku budidaya udang maupun penangkap udang di laut lepas. Selain Indonesia, kelima negara lain adalah Thailand, Malaysia, Vietnam, China, dan Ekuador.

"Nah saat ini, Indonesia bersama Ekuador sudah clear, sudah tidak dianggap memberikan subsidi lagi,” kata Sharif secara langsung pada Kontan.

Sebagaimana diketahui, Paman Sam menuduh Indonesia menjalankan politik dagang dumping terhadap komoditas udang yang diekspor ke AS. Pada 18 Januari 2013 lalu, US Department of Commerce (US-DOC) yang merupakan otoritas anti dumping di Negeri Paman Sam tersebut memulai penyelidikan pada produk udang beku (Certain Frozen Warmwater Shrimp) asal Indonesia.  

"Kita jelaskan langsung ke AS, bahwa Indonesia tidak pernah memberikan subsidi atau menetapkan harga dumping buat komoditas ekspor udang kita. Hasilnya, hanya Indonesia dan Ekuador yang berhasil lolos. Udang kita tidak dikenai bea masuk,” kata Sharif.

Meski begitu, Sharif mengingatkan bahwa Indonesia belum bisa bernapas lega sepenuhnya. Sebab, Indonesia baru bisa lolos dari tudingan US DOC, namun belum lepas dari US International Trade Commissions (US-ITC).

"Untuk US ITC ini akan diadakan rapat sekali lagi untuk mengambil keputusan terakhir,” jelas Sharif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah ekspor udang Indonesia ke AS pada tahun 2010 mencapai 330,2 juta dollar AS. Jumlah ini meningkat pada tahun 2011 mencapai 515,5 juta dollar AS. Pada periode Januari-Oktober 2012, data Kementerian Perdagangan mencatat nilai ekspor udang sudah mencapai 421,3 juta dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×