kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia kaji kerja sama kembali dengan JPMorgan


Senin, 30 Oktober 2017 / 13:05 WIB
Indonesia kaji kerja sama kembali dengan JPMorgan


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Indonesia kemungkinan akan membuka penghentian hubungan bisnis dengan JPMorgan Chase & Co. Ini buntut dari hasil riset lembaga keuangan internasional itu yang merekomendasikan penurunan dua level asset allocation Indonesia dari overweight menjadi underweight. Riset JPMorgan tersebut dinilai Pemerintah Indonesia berpeluang mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani dalam sebuah wawancara mengatakan, kerja sama bisnis di masa depan dengan JPMorgan akan berdasarkan kepercayaan dan saling menghormati. Namun dia tidak menjelaskan waktu tepatnya larangan itu akan dicabut. 

"Kami akan membuka larangan itu jika itu diperlukan untuk kita semua agar memiliki hubungan yang baik," katanya seperti dikutip Bloomberg (30/10). 

Padahal JPMorgan adalah partner pemerintah yang memiliki posisi sangat strategis. Di antaranya menjadi diler utama Surat Utang Negara (SUN). Lantaran pemutusan kerja sama itu, JPMorgan kehilangan partisipasi dalam penerbitan surat utang Indonesia di tahun ini. 

Dari data Kementerian Keuangan RI, Indonesia meraih Rp 512,6 triliun dalam penjualan obligasi rupiah per 25 Oktober 2017. Lewat obligasi dollar, euro dan yen, Indonesia berhasil mendapatkan dana Rp 142 triliun. 

"Jika kita akan menandatangani kerja sama, itu berarti kedua belah pihak harus nyaman dan saling percaya. Menjadi rekan yang baik, itu yang kami harapkan dari semua kerja sama," ungkap Menteri Sri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×