kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku, membuka akses pasar ke benua Eropa


Senin, 01 November 2021 / 22:42 WIB
Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku, membuka akses pasar ke benua Eropa
ILUSTRASI. Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku, membuka akses pasar ke benua Eropa


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

Eksportir Indonesia, lanjut Mendag, akan mendapatkan tarif preferensi, dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi Asal Barang, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 58 tahun 2021. 

Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA ini sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesia selama ini. Untuk eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP. 

Lutfi juga menjelaskan, jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan EFTA bersifat komplementer. Dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku atau barang modal dengan tarif nol persen. 

Indonesia menghapus tarif bea masuk untuk 84 persen dari total pos tarifnya. Preferensi tarif diberikan, baik pada awal implementasi maupun secara bertahap, hingga tahun kedua belas. 

Baca Juga: Ratifikasi perjanjian dagang dengan Mozambik, Kemendag targetkan surplus US$ 177 juta

Sedangkan, di sisi perdagangan jasa, sambung Mendag, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk kategori business visitors, transfer tenaga kerja antar perusahaan yang sama, contractual services supplier, graduate trainee, internship, dan independent professional untuk bekerja di negara-negara EFTA. 

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Persetujuan IE-CEPA diharapkan juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). 

“Pada Persetujuan IE-CEPA, juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKM melalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, dan menjalin kemitraan dengan mitra lokal,” imbuh Djatmiko. 

Sejak IE-CEPA ditandatangani, untuk memastikan kesiapan pelaku usaha, pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh para pelaku usaha, serta mekanisme pemanfaatannya. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perjanjian ini secara optimal. 

Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan yang terdapat di empat kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Makassar, dan Semarang. 

Selanjutnya: Indonesia Mulai Perluas Pasar Ekspor ke Negara Non Tradisional Mulai Tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×