Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi internasional perlindungan hak atas intelektual (HAKI), yakni International Intellectual Property Alliance (IIPA) mengancam Indonesia jika tidak mampu memberantas peredaran situs pembajakan film dan musik ilegal.
IIPA mengancam akan meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memberikan sanksi dagang untuk Indonesia, jika tidak ada kemajuan berarti dalam pemberantasan platform hiburan bajakan.
Sanksi dagang yang diusulkan adalah penangguhan benefit perdagangan generalized system of preferences (GSP) yang diberikan Negeri Paman Sam untuk Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengusulkan agar pemerintah melakukan lobi terhadap pemerintah AS agar tidak ada sanksi dagang yang diterima Indonesia.
Baca Juga: 1.000 situs bajakan sudah dihapus Kominfo, tetapi masih tumbuh juga
"Saya sarankan pemerintah Indonesia menyambut positif dan mengajak IIPA serta penggerak kesadaran atas HAKI di Indonesia untuk meningkatkan kampanye HAKI," kata Handito Joewono, Ketua Komite Tetap Ekspor Kadin Indonesia dihubungi KompasTekno, Selasa (29/1).
Lebih lanjut, Handito mengatakan pendekatan persuasif lebih baik dan menguntungkan untuk kedua belah pihak. Apabila sanksi dagang yang diusulkan IIPA dikabulkan pemerintah AS, maka kegiatan ekspor Indonesia akan merugi. Terutama para eksportir yang menggunakan fasilitas GSP.
Sebab, melalui skema GSP ini, eksportir akan mendapat keringanan atau tanpa bea masuk (competitive advantage) untuk memasuki pasar AS dibanding produk serupa di negara lain.
Sementara itu, Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pemberantasan situs streaming film atau musik ilegal tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Pria yang akrab disapa Semmy menyebut, pihak-pihak terkait termasuk mesin pencari, hosting, serta aparat penegak hukum lintas negara harus bekerja sama memberantas pembajakan.
"Pelakunya mungkin saja orang Indonesia, tapi mereka hosting layanannya di luar Indonesia. Belum lagi mereka juga beriklan di mesin pencari untuk mempopulerkan layanan ilegal mereka", kata Semmy.
Baca Juga: Mayoritas konsumen online Indonesia gemar mengakses streaming video bajakan
Ia juga mengatakan bahwa Kominfo telah bekerja sama dengan beberapa asosiasi, baik di dalam maupun luar negeri untuk menuntaskan isu pembajakan ini.
Pembajakan bukanlah isu baru di Indonesia. Masalah tersebut hanya bertransformasi lewat platform yang berbeda dari tahun ke tahun. Ari Juliano Gema, Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan, kecanduan mengonsumsi konten bajakan memang masih menjadi masalah besar karena terkait dengan kebiasaan.
Kampanye anti-pembajakan pun sudah dilakukan sejak berdirinya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang saat ini melebur ke Kementerian Pariwisata. "Secara umum saat ini orang sudah mulai menyadari untuk menggunakan produk orisinal. Cuma memang belum ada survei untuk memastikan hal itu," kata Ari dihubungi KompasTekno. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Diancam Sanksi Dagang AS karena Film Bajakan, Ini Saran KADIN" .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News