kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Indonesia Butuh Rasio Pajak 13% Untuk Capai Peringkat Kredit Single A


Minggu, 09 Juni 2024 / 17:13 WIB
Indonesia Butuh Rasio Pajak 13% Untuk Capai Peringkat Kredit Single A
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Indonesia Butuh Tax Ratio 13% PDB Untuk Capai Peringkat Kredit single A


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia perlu lebih bekerja keras untuk mengerek rasio perpajakan alias tax ratio lebih tinggi lagi. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga untuk mencapai peringkat kredit Single A.

Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan tax ratio pada kisaran 13% dari Produk Domestik Bruto (PDB) agar peringkat kredit Indonesia meningkat menjadi Single A.

"13% (tax ratio) juga sudah bisa, karena bisa mengangkat kapasitas fiskal kita secara bertahap," ujar Myrdal kepada Kontan.co.id, Minggu (9/6).

Namun yang menjadi masalahnya, selama ini posisi tax ratio Indonesia masih sulit beranjak lebih tinggi.

Baca Juga: Ekonom Beberkan Tantangan Indonesia Menuju Peringkat Kredit Single A

Berdasarkan catatan Kontan, tax ratio Indonesia masih kalah dengan negara-negara anggota ASEAN, G-20 serta The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24%. Angka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76% dan 2020 menjadi 8,33%.

Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11%. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami peningkatan menjadi 10,38%.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Potensi Pajak, Pemerintah Tengah Persiapkan Penerapan Pajak Global

Pada tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%) serta jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).

Bahkan dalam postur makro fiskal 2025, pemerintah hanya menetapkan target tax ratio berada pada kisaran 10,09% hingga 10,29% PDB.

Batas atas tersebut lebih rendah jika dibandingkan pencapaian tax ratio pada tahun 2023 yang sebesar 10,31%. Namun, target tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan target tax ratio di 2024 sebesar 10,12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×