kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Indonesia bekukan izin kapal di atas 30GT


Rabu, 12 November 2014 / 09:56 WIB
Indonesia bekukan izin kapal di atas 30GT
ILUSTRASI. Salah satu kontrak yang didapat PP Presisi (PPRE)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah Indonesia memberlakukan penghentian sementara atau moratorium bagi kapal berukuran di atas 30 gross tone (GT) selama enam bulan, mulai Novermber 2014.

"Di sisi lain kita bekerja membuat aturan-aturan baru yang akan dibuka usai moratorium berakhir," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Selasa (11/11).

Susi mengatakan, moratorium ini akan diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu kuota masa tangkap atau bulan tangkap, sehingga penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Kuota zona tangkap, kuota jumlah tangkap, serta ukuran tangkap juga akan diberlakukan. Pemerintah Indonesia, juga mengatur alat dan metode penangkapan.

"Sanksi (melanggar aturan) dengan pencabutan (izin) dan denda. Semua itu sebetulnya ada di UU Kelautan kita, cuma law enforcement tidak ada. Ini akan kita diskusikan dengan stakeholders," jelas Susi.

Susi mengatakan, selama moratorium pemerintah akan melakukan penertiban terhadap Unit Pengolahan (UP) yang ada. Setelah moratorium selesai, akan ada aturan baru yakni tidak akan ada investasi penangkapan tanpa investasi di sektor pengolahan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×