kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Indonesia bekukan izin kapal di atas 30GT


Rabu, 12 November 2014 / 09:56 WIB
Indonesia bekukan izin kapal di atas 30GT
ILUSTRASI. Salah satu kontrak yang didapat PP Presisi (PPRE)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah Indonesia memberlakukan penghentian sementara atau moratorium bagi kapal berukuran di atas 30 gross tone (GT) selama enam bulan, mulai Novermber 2014.

"Di sisi lain kita bekerja membuat aturan-aturan baru yang akan dibuka usai moratorium berakhir," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Selasa (11/11).

Susi mengatakan, moratorium ini akan diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu kuota masa tangkap atau bulan tangkap, sehingga penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Kuota zona tangkap, kuota jumlah tangkap, serta ukuran tangkap juga akan diberlakukan. Pemerintah Indonesia, juga mengatur alat dan metode penangkapan.

"Sanksi (melanggar aturan) dengan pencabutan (izin) dan denda. Semua itu sebetulnya ada di UU Kelautan kita, cuma law enforcement tidak ada. Ini akan kita diskusikan dengan stakeholders," jelas Susi.

Susi mengatakan, selama moratorium pemerintah akan melakukan penertiban terhadap Unit Pengolahan (UP) yang ada. Setelah moratorium selesai, akan ada aturan baru yakni tidak akan ada investasi penangkapan tanpa investasi di sektor pengolahan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×