kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia akan kaji kemungkinan masuk TPP


Minggu, 25 Oktober 2015 / 18:43 WIB
Indonesia akan kaji kemungkinan masuk TPP


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam lawatannya ke Amerika Serikat (AS), pemerintah sebetulnya tidak berencana membahas mengenai kerjasama blok dagang Trans Pacific Partreship (TPP). Namun demikian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku, jika Presiden AS Barack Obama membahas hal tersebut, maka Presiden Jokowi akan meresponnya.

Tidak adanya agenda pembahasan TPP dalam tujuan lawatan Jokowi ke AS, karena belum pemerintah belum menertima dokumen resmi mengenai pembentukan TPP. "Kami akan lihat dokumennya terlebih dahulu," ujar Retno, Jumat (23/20) kepada KONTAN di Istana Negara, Jakarta.

Sebelumnya, empat negara ASEAN dikabarkan memutuskan untuk masuk dalam kerjasama perdagangan bebas negara  trans Pasifik tersebut.

Retno juga bilang bukan tidak mungkin Indonesia memutuskan untuk bergabung. Sebab, Indonesia adalah negara dengan sistem ekonomi terbuka. "Tetapi, mari kita lihat dokumennya, dipelajari dan kita akan putuskan bergabung atau tidak," katanya.

Sekadar informasi, Jokowi bersama rombongan lepas landas menuju Washington DC kemarin, Sabtu (24/10) dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta. Presiden dan rombingan akan berada di AS dalam lima hari.

Saat ini, Jokowi dan rombongan dikabarkan saat ini sedang dalam perjalanan dari Bandara Schipol, Amsterdam menuju pangkalan udara Joint Base Andrews, Washington DC. Penerbangan ini akan ditempuh dalam waktu 7 jam 50 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×