kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

India, China dan Prancis dukung counter proposal Indonesia terkait DFFT di G20


Senin, 24 Juni 2019 / 15:40 WIB
India, China dan Prancis dukung counter proposal Indonesia terkait DFFT di G20


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Counter proposal terkait data free flow with trust (DFFT)  yang diusulkan Indonesia di G20 mendapat dukungan dari sejumlah negara. Antara lain dukungan diberikan oleh India, China dan Perancis. Sebelumnya Jepang menginisiasi kebijakan data  DFFT untuk menciptakan pertukaran data antar negara G20.  

"Negara seperti India, China yang berpenduduk besar bahkan Perancis mendukung posisi Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kompleks istana kepresidenan, Senin (24/6). 

Counter proposal yang diajukan Indonesia bukan bertujuan untuk menolak adanya data  DFFT. Namun, perlu ada kondisi yang dipenuhi dalam pelaksanaan pertukaran data. 

Pasalnya data dipandang sebagai komoditas minyak masa depan. Data akan menjadi komoditas yang memiliki nilai tinggi ke depannya. "Data sangat berharga, negara yang penduduknya besar datanya besar juga," terang Rudiantara. 

Contohnya Indonesia dengan penduduk sekitar 175 juta yang bertransaKsi menggunakan ponsel sebanyak 20 kali sehari. Dari angka tersebut akan terdapat 3,5 miliar transaksi per hari melalui ponsel. 

Mengingat besarnya potensi tersebut Indonesia mengajukan counter proposal untuk pelaksanaan pertukaran data. Rudiantara menjelaskan ada tiga kondisinya harus dipenuhi dalam pertukaran data. 

Pertama adalah kebijakan yang ada di negara itu sendiri. Pasalnya negara yang tergabung dalam G20 memiliki kebijakan masing-masing dalam pertukaran data. "Tidak bisa disamakan antara negara yang besar maunya memaksakan kepada yang kecil," jelas Rudiantara. 

Kedua berkaitan dengan menghormati kekayaan intelektual dalam pertukaran data. Sementara ketiga adalah keamanan yang berkaitan proses pertukaran data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×