kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jepang minta dukungan Indonesia sepakati pertukaran data di G20


Rabu, 29 Mei 2019 / 13:37 WIB
Jepang minta dukungan Indonesia sepakati pertukaran data di G20


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Jepang meminta dukungan Indonesia untuk menyepakati aturan pertukaran data.

Aturan tersebut akan dibahas dalam pertemuan G20 di Jepang. Pada pertemuan tersebut diharapkan dapat mencapai kesepakatan tingkat menteri.

"Hal yang diusulkan yaitu mengenai data free flow with trust," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai bertemu dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Ondustri Jepang Hiroshige Seko, Rabu (29/5).

Enggar bilang, kesepakatan pertukaran data tersebut juga masih ada perbedaan pandangan di berbagai negara. Data yang dapat dipertukarkan nantinya perlu diklasifikasikan.

Indonesia akan menyepakati keputusan tersebut. Namun, kesepakatan dilakukan dengan catatan setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Catatan telah kami sampaikan, misalnya data strategis tetap ada di kita," terang Enggar.

Pertukaran data secara bebas dinilai untuk mempersiapkan masyarakat 5.0. Nantinya Indonesia juga dapat mengakses sejumlah data berbagai negara.

Pembahasan kebebasan pertukaran data juga dinilai harus seimbang dengan perlindungan data. Asal tahu saja, saat ini Indonesia masih melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pada RUU tersebut nantinya juga akan membahas pertukaran data. Antara lain klasifikasi data yang dapat dipertukarkan, dan pihak yang dapat melakukan pertukaran data.

Namun, hingga saat ini RUU tersebut masih menunggu surat presiden untuk dilakukan pembahasan bersama DPR RI. Kemkominfo berharap aturan dapat diselesaikan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×