kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Indeks manufaktur naik, impor bahan baku diramal ikut terkerek


Minggu, 06 Juni 2021 / 06:48 WIB
Indeks manufaktur naik, impor bahan baku diramal ikut terkerek
ILUSTRASI. Petugas melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, belum lama ini. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri manufaktur kembali meningkat pada bulan Mei 2021. IHS Markit mencatat, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia berada di posisi 55,3 atau naik dari 54,6 pada bulan April 2021.

Sejalan dengan hal ini, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memprediksi impor bahan baku semestinya akan ikut meningkat. Cuma, ada syaratnya, yakni tidak terhambat oleh keterbatasan pasokan.

Baca Juga: Pengamat: Industri manufaktur akan meningkat dalam 2-3 bulan ke depan

Saat ini, Faisal bilang, ada sedikit gangguan supply bahan baku dalam merespons kenaikan permintaan, sehingga harga dari sisi input akan mengalami inflasi.

"Efek gangguan tersebut dikarenakan permintaan bahan baku di pasar global lebih besar dibandingkan ketersediaannya," jelas Faisal kepada Kontan.co.id (4/6).

Faisal memperkirakan, peningkatan bahan baku impor yang kemungkinan masih besar adalah industri makanan, minuman dan farmasi. Selebihnya industri turunan plastik, kertas, dan juga otomotif. 

Selanjutnya: Kementerian investasi segera selesaikan masalah investasi mangkrak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×