kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indef: Sisa dana SBN yang digunakan pemerintah bisa mengakselerasi program PEN 2021


Senin, 30 November 2020 / 21:13 WIB
Indef: Sisa dana SBN yang digunakan pemerintah bisa mengakselerasi program PEN 2021
ILUSTRASI. Petugas gabungan menggelar rapid test . KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021. 

Beleid ini tertuang dalam PMK 187/PMK.05/2020. Dalam aturan yang dirilis ini menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan sisa dana dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement yang tidak terserap di tahun 2020. 

“Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan/ atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021,” sebagaimana dikutip dalam PMK 187/2020, Senin (30/11). 

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan hingga Oktober 2020, realisasi penerbitan SBN sesuai SKB II (Burden Sharing) untuk Pembiayaan Public Goods sudah mencapai 67,92% dari target atau sekitar Rp 270 triliun. 

“Sedangkan untuk pembiayaan Non Public Goods realisasinya sudah mencapai 85,9% dari target atau sekitar Rp 152,03 triliun,” ujar Deni kepada KONTAN. 

Baca Juga: Lewat PMK 187/2020, pemerintah bisa gunakan sisa dana SBN 2020 untuk PEN tahun 2021

Deni berharap di sisa waktu satu bulan hingga akhir tahun 2020, pembelian SBN oleh BI bisa terserap hingga 100%. “Mudah-mudahan bisa kita manfaatkan seoptimal mungkin sampai akhir tahun,” harapnya. 

Ekonom INDEF, Riza Annisa mengatakan PMK ini secara umum bertujuan untuk mengatur penggunaan dana PEN 2020 yang belum teralisasi sepenuhnya untuk dilanjutkan realisasinya di 2021. 

“Sejauh ini target realisasi PEN belum masih cukup jauh dari 100%. Kemungkinan juga realisasi sampai akhir tahun 2020 agak sulit tercapai kalau tidak ada perubahan cara-cara penyalurannya,” kata Riza saat dihubungi KONTAN. 

Riza bilang, efektifitas dana PEN juga bergantung pada ketepatan sasaran penerima bantuan dan bagaimana penerima bantuan ini dapat memanfaatkan penggunaannya. 

“Konteksnya disini adalah pengalihan anggaran ke 2021 karena anggaran 2020 tidak terealisasi. Maka, rencana-rencana kegiatan PEN 2020 direalisasikan di 2021. Sementara itu untuk 2021 sendiri punya rencana lain,” katanya. 

Sehingga apabila realisasi PEN 2020 nanti tidak mencapai target sebesar Rp 695,2 triliun maka akan dialihkan realisasinya ke 2021. Riza berharap apabila pengalihan ini dilakukan maka pemerintah harus bergerak cepat untuk mengakselserasi lanjutan program PEN di 2021.

Selanjutnya: Pemerintah terbitkan PMK 188/2020 tentang insentif pajak untuk impor vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×