kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indef: Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 harus komprehensif


Senin, 24 Agustus 2020 / 12:27 WIB
Indef: Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 harus komprehensif
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memasang pita cukai di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). Pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020 sebesar 23 persen, pengusaha rokok rumahan m


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun. 

Sementara itu, perkembangan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang semester I-2020 sebesar Rp 72,91 triliun, tumbuh 14,23% yoy. Pencapaian tersebut sudah setara 44,2% terhadap target akhir tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkeu

Untuk mengejar setoran penerimaan akhir 2021, Bea Cukai mengatur tiga strategi. Pertama, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Kedua, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru yakni cukai kantong belanja plastik.

Ketiga, dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×