Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama Systemiq mengusulkan penerapan renewable energy zone (REZ) atau zona energi terbarukan untuk mempercepat transisi energi sekaligus mendukung pertumbuhan industri.
Direktur Systemiq, Batari Saraswati mengatakan skema ini direkomendasikan diterapkan di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga kawasan industri berkelanjutan.
“Dengan konsep ini, kita beralih dari perencanaan yang proyek per proyek, menjadi perencanaan di tingkat zona atau di tingkat area. Jadi pengembang tidak lagi secara individu mencari lahan, akses jaringan, dan mengurus izin, sehingga proyek bisa masuk ke proses pengadaan dalam kondisi yang sudah siap dan rendah risikonya,” kata Batari dalam acara diskusi publik di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Batari menambahkan, kebutuhan listrik nasional diperkirakan meningkat signifikan seiring target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2030. Konsumsi listrik yang saat ini sekitar 397 TWh diproyeksikan hampir dua kali lipat menjadi sekitar 600 TWh.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Kado Khusus Untuk Pekerja pada Peringatan May Day
Kondisi ini menuntut pasokan energi yang tidak hanya besar, tetapi juga bersih dan andal, ditambah dengan program pengembangan PLTS 100 GW yang ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Dalam konteks tersebut, Batari menilai penerapan REZ menjadi solusi untuk menjembatani percepatan pengembangan energi terbarukan dengan kesiapan permintaan dari sektor industri.
“Penerapan REZ di KEK prioritas berpotensi menciptakan permintaan listrik sebesar 24–30 TWh atau setara dengan 8–13 GW kapasitas surya, serta memobilisasi investasi hingga US$13–18 miliar,” jelas Batari.
Systemiq mengidentifikasi lima elemen utama dalam REZ. Pertama, pre-approved planning envelope, yakni penetapan lokasi, kapasitas indikatif, dan demand anchor sejak awal. Kedua, kesiapan perizinan dan aspek teknis, termasuk jaringan, lahan, dan kajian lingkungan yang disiapkan di tingkat zona, bukan proyek.
Ketiga, mekanisme pengadaan yang terstandarisasi dengan dokumen dan skema tender yang telah disiapkan. Keempat, koordinasi jaringan listrik dan lahan dalam skala kawasan. Kelima, dukungan pembiayaan dan mitigasi risiko yang terstruktur, seperti skema penjaminan, pembagian risiko, serta kepastian off-taker.
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, menambahkan bahwa keberhasilan target pembangunan PLTS 100 GW sangat bergantung pada kepastian penyerapan listrik dan konektivitas ke kawasan industri. Tantangannya tidak hanya membangun pembangkit, tetapi juga memastikan energi bersih tersalurkan ke pusat permintaan.
“Pendekatan REZ menjadi penting karena mengintegrasikan sumber energi, jaringan, kebutuhan industri, dan investasi sejak awal, sehingga transisi energi tidak hanya meningkatkan kapasitas, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Imaduddin.
Melalui penerapan REZ, INDEF dan Systemiq berharap dapat menyeimbangkan bauran energi fosil dan terbarukan, menekan biaya sistem kelistrikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis klaster industri.
Baca Juga: Hilirisasi Masuk Fase II, Danantara Mulai Groundbreaking 13 Proyek Strategis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













